MWC NU atau Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama adalah struktur kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama di tingkat Kecamatan. Pengurus MWC NU memiliki peran krusial sebagai jembatan antara Pengurus Cabang (Kabupaten/Kota) dengan Pengurus Ranting (Desa/Kelurahan).
Berikut adalah rincian struktur dan fungsi pengurus MWC NU berdasarkan AD/ART Nahdlatul Ulama:
1. Struktur Kepengurusan
Secara garis besar, kepengurusan MWC NU terbagi menjadi empat bagian utama:
-
Mustasyar (Penasihat): Terdiri dari para ulama atau tokoh senior yang bertugas memberikan nasihat dan arahan kepada pengurus, baik diminta maupun tidak.
-
Syuriyah (Pimpinan Tertinggi): Berfungsi sebagai pengarah, pembina, dan pengawas. Struktur di dalamnya meliputi:
-
Rais: Pemimpin tertinggi.
-
Wakil-wakil Rais.
-
Katib: Sekretaris Syuriyah (yang mencatat kebijakan ulama).
-
Wakil-wakil Katib.
-
-
A’wan (Pembantu Syuriyah): Terdiri dari sejumlah ulama/tokoh yang bertugas membantu tugas-tugas Syuriyah dalam memberikan pertimbangan.
-
Tanfidziyah (Pelaksana): Bertugas menjalankan program kerja harian dan keputusan organisasi. Struktur di dalamnya meliputi:
-
Ketua: Penanggung jawab operasional.
-
Wakil-wakil Ketua.
-
Sekretaris: Pengelola administrasi.
-
Wakil-wakil Sekretaris.
-
Bendahara: Pengelola keuangan.
-
Wakil-wakil Bendahara.
-
2. Perangkat Organisasi (Lembaga & Banom)
Di bawah koordinasi pengurus harian MWC NU, terdapat perangkat organisasi yang menangani bidang spesifik:
-


Tuliskan Komentar Anda