Uji Kompetensi Kejuruan

UJI KOMPETENSI KEJURUAN

UJI KOMPETENSI KEJURUAN
Uji Kompetensi Keahlian
(UKK) adalah ujian praktik wajib bagi siswa SMK di akhir masa studi untuk mengukur tingkat kompetensi dan penguasaan keahlian tertentu sesuai standar industri. UKK berfungsi sebagai alat penjaminan mutu pendidikan dan sertifikasi yang sering melibatkan penguji dari Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI) atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). 

Berikut adalah detail mengenai UKK:
    • Tujuan utama: Mengukur pencapaian kompetensi siswa setara kualifikasi jenjang 2 atau 3 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
    • Waktu Pelaksanaan: Dilaksanakan di akhir masa studi (biasanya semester genap tingkat akhir).
    • Komponen:
      Ujian praktik, yang materinya disesuaikan dengan kebutuhan industri
      .
  • Fungsi: Sebagai salah satu syarat penentu kelulusan dan bukti sertifikasi keahlian siswa. 
Tuliskan Komentar Anda